Kamis, 03 Agustus 2017

Mengurus SKCK di Polres Sleman


Pada beberapa waktu yang lalu saya menulis pengalaman mengurus surat-surat kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran beasiswa. Berikut ini, saya akan menuliskan pengalaman saya mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK.

Saya membutuhkan SKCK untuk mendaftarkan diri pada formasi dosen non-PNS di Universitas Gadjah Mada. Menurut daftar persyaratan yang saya terima memang tidak ada keterangan untuk kebutuhan SKCK. Namun, saya akhirnya memutuskan untuk membuatnya dengan dalih, (1) siapa tahu diperlukan, karena biar bagaimanapun SKCK dewasa ini merupakan kewajiban bagi para pencari pekejaan, (2) saya bisa latihan mengurusnya jika suatu saat harus mengurus dengan waktu yang mendesak, (3) saya sekarang punya cukup waktu luang... 😅

Akhirnya, saya bertanyalah kesana kemari, ke polsek, ke kelurahan dan kemudian saya tahu keribetannya dan cara terefektif bin legal untuk mengurus semuanya.

Saya harus mengurus SKCK di Polres Sleman. Kantor kepolisian yang saya tuju harus setingkat kabupaten karena untuk keperluan mencari kerja di tingkat pemerintah (baca: PNS), tidak boleh hanya sekadar Polsek (setingkat kecamatan). Selain itu, peralatan yang menunjang untuk SKCK di polsek juga mungkin tidak memadai.

Berikut langkah-langkahnya, mengurus SKCK di Polres Sleman (mungkin di polres lain berbeda kebutuhannya):

1. Hal yang harus disiapkan dari rumah:
- Surat pengantar dari Kantor Kelurahan (untuk mengurus ini, harus punya surat pengantar dari Dukuh* tempat tinggal Anda).
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Pasfoto Berwarna Background Merah 5 lembar
(Pasfoto yang digunakan untuk kepolisian harus berlatar merah, walaupun foto Anda pada KTP berlatar biru).
- Uang receh yang cukup (untuk fotokopi) dan Rp 30.000,00 pas (untuk SKCK).

2. Datang pagi-pagi ke Polres Sleman. Loket buka secara normal pukul 08.00 WIB, sebab pagi-pagi biasanya para petugas masih apel pagi. Namun, karena ini kantor yang melayani masyarakat umum, semakin pagi semakin baik karena terkadang antri cukup banyak.

3. Parkir motor di area parkir motor, atau mobil di halaman gedung (minta petugas parkir untuk mengarahkan).

4. Langsung menuju ke Bagian Sidik Jari (INAFIS) di sebelah selatan gedung pembuatan SIM. Di bagian ini, yang diperlukan adalah 1 lembar FC KTP dan 1 pasfoto merah. 
- Berikan dua hal itu kepada petugas. 
- Begitu diberikan, nanti Anda langsung diberi kartu formulir sidik jari. 
- Isi dengan sebisanya data-data yang diperlukan, termasuk ciri-ciri fisik Anda.
- Setelah selesai, baru dikumpulkan lagi ke petugasnya. 
- Tak berselang kemudian, akan dipanggil untuk dimintakan cap sidik jari. Ada petugas yang memandu itu sehingga jangan bingung.
- Selesai pengecapan, cuci tangan Anda dan kartu formulir akan diproses.
- Anda tinggal menunggu untuk dipanggil dan diberi Kartu Rumus Sidik Jari.
- Pada bagian ini, petugas akan mengatakan "biaya seikhlasnya", jangan beri apapun, cukup terimakasih. Menurut saya, ini termasuk pungli alias uang gelap yang saya temukan di Polres Sleman (walau berkedok seikhlasnya).

5. Lalu bersegeralah ke tempat fotokopi yang berada di sebelah utara gedung pembuatan SIM. Ada fotokopi di samping warung (kantin) kecil. Lokasinya persis di sebelah timur gedung ujian tulis SIM. Dari sini, siapkan 1 lembar fotokopi Kartu Rumus Sidik Jari.

6. Anda masih punya:
- Surat pengantar dari Kantor Kelurahan
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
- Pasfoto Berwarna Background Merah 4 lembar
- ditambah Fotokopi Kartu Rumus Sidik Jari 1 lembar

7. Bersegeralah ke bagian Pelayanan SKCK, yang terletak di gedung depan (sebelah barat parkir motor, dekat pintu gerbang masuk kompleks Polres - akan ada tulisan petunjuknya besar).

8. Begitu sampai di loket,
- Serahkan semua berkas yang Anda pegang tadi.
- Petugas akan memeriksa dan memberikan 1 bendel formulir dan biaya resmi sebesar Rp 30.000,00.
- Isikan secara lengkap sampai akhir, walaupun jawabannya "Tidak ada" atau "Tidak pernah".
- Serahkan kembali bendel formulir yang sudah terisi kepada petugas dan kemudian menunggu panggilan.
- Anda akan dipanggil untuk mendapat SKCK asli, dan akan diminta memfotokopi untuk legalisir sekalian.

Pada tahap ini, sebetulnya Anda sudah bisa pergi. Namun, tidak ada salahnya jika Anda melegalisir sekalian. Silakan menuju tempat fotokopi yang tadi dan kembali lagi ke Bagian Pelayanan SKCK.

Sekian.

*p.s. Untuk surat pengantar dari Dukuh, siapkan KTP dan KK untuk didata nomornya oleh RT/Dukuh.